kievskiy.org

Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang KPK Buntut Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Masa penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas dugaan kasus pencurian uang rakyat atau korupsi diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, perpanjangan masa tahanan itu ditetapkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung.

Ali mengatakan bahwa masa penahanan Yana Mulyana dan kawan-kawannya dimulai dari 14 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023.

Perpanjangan masa penahanan tersebut menurut Ali, akan digunakan Penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum disidangkan.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua UKM Pencinta Alam Unnes

“Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat, 14 April 2023.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek ‘Bandung Smart City’ Tahun Anggaran 2022-2023.

Tak hanya YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat