PIKIRAN RAKYAT - Kunjungan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Bangkok disebut saksi bukan merupakan perjalanan dinas. Terdakwa kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Pemerintah Kota Bandung itu disebut pergi jalan-jalan tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Andri Fernando Sijabat dihadirkan sebagai saksi, untuk terdakwa Yana Mulyana, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, permohonan perjalanan Yana ke Bangkok, Thailand, ketika masih menjabat sebagai wali kota Bandung sejatinya telah tertolak. Saat itu saksi Andri selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung diketahui ikut ke sana bersama Yana.
"Perjalanan itu resmi atau tidak dari dinas itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tito Jaelani kepada Andri di ruang sidang, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Soal Bertemu SBY usai Bebas Murni dari Bui: Nunggu 'Mimpi' Dulu
Andri menjawab, perjalanan pada Januari 2023 itu tidak memiliki surat tugas. Dia juga mengatakan dirinya ikut lantaran diminta atasan, yaitu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang juga sudah menjadi terdakwa bersama Yana, di kasus serupa.
"(Perjalanan) itu ditolak oleh Kemendagri. Jadi, (perjalanan) itu tidak ada surat tugasnya," jawab Andri pada JPU.
Selain Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Andri, keberangkatan ke Thailand juga mengikutsertakan Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, serta terdakwa pelaku pemberi suap, Benny dan Andreas.
Tak tercatat dalam perjalanan dinas resmi, Andri membeberkan pihak yang mendanai kunjungan Yana dkk ke Bangkok, Thailand. Perjalanan itu, kata Andri dibiayai sepenuhnya oleh pihak penyuap dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).