kievskiy.org

KPK: Kepala Basarnas Kantongi Rp88,3 M dari Hasil Suap Berbagai Proyek

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Selain HA, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Di antaranya Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 27 Juli 2023.

Alexander Marwata menyebut bahwa HA diduga mengantongi suap puluhan miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021-2023.

Baca Juga: Bripda IDF Tewas Ditembak Sesama Polisi di Bogor, Dua Tersangka Diamankan

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujarnya.

Menurut keterangannya, kasus suap tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Basarnas membuka sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas secara umum.

Pada 2023, Basarnas kembali membuka sejumlah tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) yang nilai kontraknya mencapai Rp89,9 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat