kievskiy.org

KPK Ungkap Rapor Merah Laporan LHKPN Enam Perusahaan BUMN, Tingkat Kepatuhan di Bawah 60 Persen

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, sebanyak enam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatatkan rapor merah perihal menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bahkan, tingkat kepatuhan enam perusahaan pelat merah dalam melaporkan LHKPN berada di bawah 60 persen. Adapun enam perusahaan BUMN tersebut bergerak di berbagai bidang usaha.

Enam perusahaan BUMN itu antara lain PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen, PT Dok dan Perkapalan Surabaya tingkat kepatuhan 33,33 persen, dan PT Boma Bisma Indra tingkat kepatuhan 38,46 persen.

Baca Juga: Maling Disambut bak Tamu Hotel di Polsek, Polisi: Selamat Datang di Polsek Semarang Utara

Kemudian, PT Dirgantara Indonesia tingkat kepatuhan 45,45 persen, PT Aviasi Pariwisata Indonesia tingkat kepatuhan 50,00 persen, dan PT Indah Karya tingkat kepatuhan 53,85 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN di perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

Sebab, enam perusahaan BUMN itu masuk ke dalam daftar yang terburuk terkait kepatuhan melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Legislator Sebut Rekrutmen CPNS 2023 Tidak Ada Motif Politik

"Tolong disampaikan sama pak Menteri (Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (lapor)," kata Pahala Nainggolan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 25 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat