kievskiy.org

Dewan Pers: Podcast Soal Erick Thohir Kerahkan Karyawan BUMN Jadi Buzzer Langgar Kode Etik

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers mengenai Piala Dunia U-17 di Menara Danareksa, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). FIFA secara resmi menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17 2023 yang diagendakan bergulir pada November 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers mengenai Piala Dunia U-17 di Menara Danareksa, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). FIFA secara resmi menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17 2023 yang diagendakan bergulir pada November 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pers menetapkan Podcast soal Erick Thohir yang kerahkan karyawan milenial dan generasi Z jadi buzzer-nya telah melanggar 3 pasal Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan 3 pasal yang dilanggar tersebut adalah Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 1 KEJ, 'Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.

Baca Juga: Kemendagri Tak Temukan Kebocoran 337 Juta Data Kependudukan Warga Indonesia

Pasal 2 KEJ, 'Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik'.

Pasal 3 KEJ, 'Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah'.

Erick Thohir Ngadu ke Dewan Pers

Erick Thohir mengadukan konten podcast salah satu media nasional yang dinilai merugikannya. Pengaduan itu disampaikan ke Dewan Pers.

Baca Juga: Dugaan Pencurian Uang Rakyat HGU Kebun Tebu di PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat