kievskiy.org

Dugaan Pencurian Uang Rakyat HGU Kebun Tebu di PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang berpergian keluar negeri terkait penyidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN Xl.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan perkara.

Akan tetapi, Ali tidak menyebutkan identitas lima orang yang dicegah keluar negeri tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa lima orang itu terdiri dari dua pejabat di PTPN XI dan tiga orang pihak swasta.

“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: TKW Cianjur yang Dijadikan PSK di Dubai Belum Dipulangkan ke Indonesia, DPR: di Penampungan

“Pihak dimaksud yaitu 2 pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan 3 orang pihak swasta,” tutur Ali menambahkan.

Ali mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima orang untuk jangka waktu enam bulan atau hingga Oktober 2023.

Menurut Ali batas waktu pencegahan bisa diperpanjang dengan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Durasi cegah untuk 6 bulan kedepan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari Tim Penyidik,” tutur Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat