kievskiy.org

Bupati Muna La Ode Rusman Emba Soal Suap dan Pemeriksaan KPK Hari Ini: Saya Dituduh

Ilustrasi dugaan korupsi Bupati Muna.
Ilustrasi dugaan korupsi Bupati Muna. /Freepik/master1305

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diduga menjadi pelaku penyuapan, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan atasnya, hari ini, Senin, 17 Juli 2023. Laode Rusman Emba akan dimintai keterangan sebagai terduga pelaku kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun ruangan yang akan digunakan untuk pemeriksaannya ialah di Posko PEN Subdit Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam keterangan terbarunya, Rusman Emba mengatakan akan kooperatif dengan penyidik.

"Saya menghargai penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada Ardian dan Gomberto," kata Rusman, di Kendari, Senin, 17 Juli 2023.

Kendati hormat terhadap seluruh rangkaian proses hukum, Bupati Muna itu meluruskan, dirinya tak pernah terlibat sebagai apapun dalam kasus suap bersangkutan. Dia bahkan mengaku tak tahu apa-apa dan tak pernah memerintahkan titah apapun kepada siapapun yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Tolak Presidential Threshold, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar dan Long March Bandung-Jakarta

Berkaitan dengan dana PEN yang digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) melalui Kemendagri kepada pihaknya, Laode Rusman mengungkapkan, semuanya dialokasikan untuk kepentingan Kabupaten Muna.

Masih dari keterangan la Ode Rusman, jumlah dana PEN yang turun dari pusat sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp210 miliar. "Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," kata dia.

15 Orang Saksi Diperiksa KPK

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa 15 orang saksi. Penyidik KPK di Polda Sultra diberi tanggung jawab pemeriksaan atas belasan saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra atas nama La Ode Rusman Emba, Bupati Muna," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Politikus PAN Sebut Wacana Ketua Bawaslu tentang Penundaan Pilkada Serentak 2024 ‘Offside’

Di luar nama La Ode Rusman Emba, pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya di antaranya La Dari sebagai Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan dari pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin sebagai staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019—2022), serta Indrawan alias Ateng sebagai wiraswasta.

Berikutnya ada La Ridaka dari pihak swasta, La Mahi sebagai Kepala Bappeda Muna, Muhammad Aswan Kuasa sebagai Sekretaris Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Muna, serta Dahlan mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna.

Ada juga nama Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, Rehabeam Lumban Gaol, Kabid Anggaran BKAD Muna, La Ode Abdul Salam, ASN Fungsional Perencana Ahli Madia Bappeda Muna, La Ode Hidayat, dan Sekda Muna yang juga mantan Kadis PUPR Muna, Eddy.

Selain itu, ada ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri (Agustus 2020—Maret 2022), Ochtavian Runia Pelealu, dan Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri/Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022), Yuniar Dyah Prananingrum. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat