PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pers menetapkan Podcast soal Erick Thohir yang kerahkan karyawan milenial dan generasi Z jadi buzzer-nya telah melanggar 3 pasal Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan 3 pasal yang dilanggar tersebut adalah Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 1 KEJ, 'Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.
Baca Juga: Kemendagri Tak Temukan Kebocoran 337 Juta Data Kependudukan Warga Indonesia
Pasal 2 KEJ, 'Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik'.
Pasal 3 KEJ, 'Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah'.
Erick Thohir Ngadu ke Dewan Pers
Erick Thohir mengadukan konten podcast salah satu media nasional yang dinilai merugikannya. Pengaduan itu disampaikan ke Dewan Pers.
Baca Juga: Dugaan Pencurian Uang Rakyat HGU Kebun Tebu di PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri