kievskiy.org

Salahi Prosedur, TNI Tegaskan Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Ditetapkan Tersangka oleh Puspom

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) belum ditetapkan tersangka versi TNI. Hal itu diungkapkan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko.

Dia menegaskan, Puspom TNI belum menaikkan status keduanya sebagai tersangka, karena penanganan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI aktif ada di lingkup peradilan militer.

“Jadi beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka karena kita baru terima laporan hari ini,” kata Agung dalam di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.

Agung mengatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan kasus suap ini dengan berkoordinasi bersama KPK.

Baca Juga: Sudah Olah TKP, Terungkap Senpi yang Digunakan Bripda IMP Tembak Bripda IDF adalah Rakitan Ilegal

“Nanti kita kembangkan termasuk tentunya kita akan koordinasi dengan KPK bukti-bukti apa yang sudah didapat, membawa alat bukti, sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut. Proses penyelidikan sama dengan yang dilakukan KPK, meningkatkan penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.

Prosedur OTT salahi aturan

Dalam keterangan yang sama, Agung Handoko menyatakan cara KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi, Letkol Aafri Budi Cahyono menyalahi prosedur.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer,  karena kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri,” katanya.

Baca Juga: Kecewa Kabasarnas Jadi Tersangka, TNI Sebut KPK Tak Punya Kuasa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat