kievskiy.org

Sudah Olah TKP, Terungkap Senpi yang Digunakan Bripda IMP Tembak Bripda IDF adalah Rakitan Ilegal

Ilustrasi pistol.
Ilustrasi pistol. /Pixabay/Brett_Hondow

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa senjata api yang digunakan Bripda IMP ketika menembak Bripda IDF adalah rakitan ilegal.

Hal tersebut terungkap setelah mengumpulkan barang bukti dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). “Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri Tim TKP, Inafis, Dokkes juga menggunakan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.

Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban terkena di bagian leher hingga nyawa korban pun melayang.

Bripda IDF ditembak oleh Bripda IMS di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin mengatakan bahwa Bripda IDF terkena peluru senjata api yang dikeluarkan Bripda IMS.

Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka KPK, Puspom TNI Beri Penjelasan

Polisi Tembak Polisi dalam Keadaan Mabuk

Kombes Aswin mengatakan saat kejadian tersangka Bripda IMS sedang terpengaruh alkohol. "Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ujarnya.

Akibat aksinya tersebut, Kapo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan dua tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88, Bripda IDF di Bogor telah diamankan.

Tersangka berinisial Bripka IG dan Bripda IMS akan diproses secara hukum baik dari segi pidana maupun dugaan pelanggaran terhadap kode etik kepolisian.

Baca Juga: Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, TNI Sebut KPK Tak Punya Kuasa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat