kievskiy.org

Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Polri Sebut Dua Tersangka Diproses Pidana dan Etik

Ilustrasi. Kasus polisi tembak polisi di Bogor yang menewaskan Bripda IDF.
Ilustrasi. Kasus polisi tembak polisi di Bogor yang menewaskan Bripda IDF. /Pixabay/USA-Reiseblogger Pixabay/USA-Reiseblogger

PIKIRAN RAKYAT - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan seorang anggota Bripda Dwi Frisco (IDF) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu, 23 Juli 2023 dini hari WIB.

Dua polisi tersangka penembakan berinisial Bripka IG dan Bripda IMS dilaporkan telah diamankan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu tersangka telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujarnya di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari PMJ News, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Ramadhan mengatakan, kedua tersangka menjalani proses pidana dan etik. Menurutnya Polres Bogor yang bakal menangani proses pidana, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Kompolnas Minta Pelaku Dihukum Berat

Pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara pararel.

"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker (satuan kerja) Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Janji Usut Kasus Transparan

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar memastikan pihaknya akan mengusut kasus penembakan itu secara ilmiah dan transparan baik dugaan pidana maupun kode etik.

"Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya," ujarnya.

Baca Juga: Bripda IDF Tewas Ditembak Polisi, Pengamat Minta Polri Transparan: Sebaiknya Ada Pihak Eksternal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat