kievskiy.org

Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Kompolnas Minta Pelaku Dihukum Berat

Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Freepik/senivpetro

PIKIRAN RAKYAT - Masih lekat dalam ingatan masyarakat kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tangan atasannya sendiri, yakni Ferdy Sambo. Dia meninggal di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Satu tahun berlalu, kasus polisi menembak rekan sesama anggota polisi kembali terjadi. Korbannya anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) bernama Bripda IDF.

Bripda IDF dikabarkan tewas akibat tertembak senjata api milik rekan seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023.

Baca Juga: Emak-emak Bakar Warung Diduga Tempat Prostitusi, Netizen: Isilop Bakal Kehilangan Job

Peristiwa tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta agar pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota Polri diperketat.

“Kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan,” kata Poengky sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 28 Juli 2023.

Selain itu, Poengky meminta supaya Polri mengusut kasus tewasnya Bripda IDF secara profesional dengan basis pendekatan scientific crime investigation.

Setelah proses penyidikan rampung, Polri harus menyampaikan hasilnya ke publik termasuk keluarga korban secara transparan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat