kievskiy.org

Tangani Kasus Kematian Bripda IDF, Polisi Lakukan Pengusutan Paralel

Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Pixabay/MikeGunner Pixabay/ MikeGunner

PIKIRAN RAKYAT - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan dua tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88, Bripda IDF di Bogor telah diamankan.

Tersangka berinisial Bripka IG dan Bripda IMS akan diproses secara hukum baik dari segi pidana maupun dugaan pelanggaran terhadap kode etik kepolisian.

Adapun menurut Ahmad, kedua tersangka kasus ini tidak ditempatkan di satu lokasi. Salah satunya ditahan di tempat khusus (patsus)

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," katanya.

Baca Juga: Reaksi Irwan Mussry Saat Dituding Selingkuh dengan Yuni Shara Dibongkar Maia Estianty

Selanjutnya, Polri akan melakukan pengusutan unsur pidana dan etik secara paralel, di mana proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," katanya.

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai sebaiknya Polri melibatkan pihak eksternal demi menjaga objektivitas kerjanya.

Selain itu dia mengingatkan agar Polri tetap transparan dalam mengusut tuntas kasus kematian Bripda IDF yang diduga tewas akibat tertembak oleh dua seniornya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat