kievskiy.org

Cemas Kasus Sambo Jilid II, Pengamat Kepolisian Soal Bripda IDF: Polri Harus Benar-benar Transparan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto cemas akan adanya kasus Ferdy Sambo jilid II dalam penanganan perkara polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. Dia menilai Polri supaya betul-betul transparan kali ini.

Insiden penembakan antar anggota Densus 88 Antiteror Polri pada Minggu, 23 Juli 2023, menuai sejumlah perhatian. Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menekankan Polri mesti menangani kasus lebih terbuka dibanding pengalaman lalu dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

“Agar tidak mengulang kasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir Joshua), Polri harus benar-benar transparan dalam mengungkap kasus tersebut (penembakan Bripda IDF),” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

“Sebaiknya melibatkan pihak-pihak eksternal untuk menjaga objektivitas dan transparansi,” ucap dia lagi.

Baca Juga: Cak Imin Jadi Kandidat Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Puan Maharani: Saya Serius

Menurut Bambang, penting diketahui rincian seperti siapa yang melakukan penembakan, menggunakan senjata apa, kapan, dan di mana tempat kejadian perkaranya. Jika terbukti tewasnya Bripda IDF disebabkan kasus kekerasan, maka hal demikian kata Bambang akan terus terulang jika nihil revolusi mental.

Problem-nya, revolusi mental itu tak akan pernah ada bila selalu ada toleransi pada pelanggaran hukum oleh anggota,” ujarnya.

Dengan demikian ia meminta Polri serius melakukan evaluasi terkait peran Densus 88 Antiteror Polri sebagai satuan “ad hoc” pemberantasan terorisme. Dia juga mencemaskan posisi Densus 88 yang bukan di bawah struktur Polri, namun bukan pula di bawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Pemkot Cimahi Buka Lowongan Seleksi untuk 4 Kepala Dinas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat