kievskiy.org

Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka KPK, Puspom TNI Beri Penjelasan

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar prosedur.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar prosedur. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap alasan terkait belum ditahannya Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) yang ditetapkan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap Rp88,3 miliar dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. Di sisi lain, tersangka lainnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sudah ditahan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko mengatakan, sesaat setelah penetapan keduanya sebagai tersangka dalam OTT KPK, pihaknya belum melaksanakan proses hukum.

“Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi. Saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer,” katanya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, TNI Sebut KPK Tak Punya Kuasa

Ia menuturkan, saat Letkol ABC diserahkan kepada pihaknya, statusnya hanya sekadar titipan. Dia menilai seharusnya penyerahan anggota TNI itu dilengkapi dengan barang bukti saat OTT dilakukan.

Adapun pihak Puspom TNI baru menerima laporan resmi polisi dari pihak KPK pada hari Jumat pagi ini, 28 Juli 2023. Berangkat dari laporan itu, Agung mengatakan pihaknya baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum.

“Siang tadi sekitar pukul 10.30 kami baru menerima laporan resmi polisi dari pihak KPK. Di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI yang nantinya setelah kita dalami kembali, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup, akan kita tingkatkan menjadi atau masuk kepada proses penyelidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Agung.

Baca Juga: Kabasarnas Protes Proses Penetapan Tersangka Suapnya Tak Ditangani TNI, KPK Beri Klarifikasi

OTT KPK Salahi Aturan

Dalam keterangan yang sama, Agung Handoko menilai cara KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab, TNI memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan status hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat