kievskiy.org

Kabasarnas Protes Proses Penetapan Tersangka Suapnya Tak Ditangani TNI, KPK Beri Klarifikasi

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi situasi penanganan pidana kasus dugaan suap dengan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi. Hal ini menyusul protes Henri lantaran penetapan tersangka atasnya tidak mengikuti mekanisme di TNI.

Henri menyebut bahwa KPK seharusnya menyerahkan kasus dia kepada TNI mengingat dirinya aktif menjabat di militer. Menjawab hal itu, Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan Mabes TNI.

Sinergi itu, kata Ali Fikri telah berlangsung sejak pemeriksaa, lanjut gelar perkara, hingga seluruh kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, terhadap Henri dan keempat tersangka lainnya.

"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata dia, Kamis, 27 Juli 2023.

Baca Juga: Tembak Sesama Polisi hingga Tewaskan Bripda IDF, Kompolnas Minta Penyidikan Dilakukan Transparan

Ali Fikri menambahkan, KPK memahami betul perkara yang tengah diselidiki, sehingga dapat terpetakan bagaimana cara penanganan ke depan. Kasus Henri berada dalam dua wilayah yurisdiksi.

"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," ucapnya,

"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik pom mabes TNI," ucapnya lagi.

Kasus Suap Penyediaan Barjas yang Menjerat Kabasarnas
KPK mengungkap bahwa Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar dalam proyek pengadaan barang di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat