kievskiy.org

TNI Keberatan Cara KPK Jadikan Kabasarnas Tersangka: Kita Punya Aturan Masing-masing

KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

PIKIRAN RAKYAT – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada anggota militer. Hal ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengakui bahwa pihaknya mengetahui terkait OTT yang menjerat Kabasarnas dkk. dari media. Setelah itu, pihaknya mengirim tim untuk berkoordinasi dengan KPK.

Pada saat koordinasi, tim Puspom TNI dilibatkan dalam proses gelar perkara. Pihak KPK menyatakan seluruh pihak yang terlibat dalam OTT itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat konferensi pers ternyata statement itu keluar, bahwa letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung Handoko, saat konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Seleksi Akpol 2023, Pakar: Saya Bertanya-tanya jika Dia Ketemu Bharada E

Nah di sini mulai bergulir di media yang pada intinya, kami apa yang disampaikan panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum, itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” ujarnya lagi.

Menurut Agung, TNI memiliki mekanisme penetapan tersangkan tersendiri dalam menentukan status hukum. Hal itu tercantum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Mario Dandy Angkat Tangan Soal Restitusi, LPSK Minta Paksa Sita Aset Rafael Alun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat