kievskiy.org

Prosedur OTT yang Libatkan Kabasarnas Henri Alfiandi Langgar Aturan TNI, KPK Minta Maaf

KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya telah melakukan kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023. Dia mengatakan ada kekhilafan dalam proses OTT tersebut.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ucap Johanis.

Merespons kesalahan ini, Johanis atas nama KPK menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI. Dia menegaskan kesalahan ini menjadi pelajaran untuk ke depannya.

Baca Juga: Salahi Prosedur, TNI Tegaskan Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Ditetapkan Tersangka oleh Puspom

"Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

OTT dan penetapan tersangka Kabasarnas salahi prosedur

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto menyalahi prosedur.

Baca Juga: Sudah Olah TKP, Terungkap Senpi yang Digunakan Bripda IMP Tembak Bripda IDF adalah Rakitan Ilegal

“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat konferensi pers ternyata statement itu keluar, bahwa letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung Handoko, saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat