kievskiy.org

KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Salah Prosedur Saat OTT Koorsmin Kabasarnas

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar p
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar p /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan. Bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.

“Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: TNI Keberatan Cara KPK Jadikan Kabasarnas Tersangka: Kita Punya Aturan Masing-masing

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, mengatakan bahwa OTT dan penetapan tersangka Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tidak sesuai dengan prosedur.

Agung mengatakan, pihaknya malah mengetahui adanya OTT terhadap kedua anggota TNI itu dari pemberitaan media. Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1X24 jam dengan status tahanan KPK.

Selanjutnya, Agung meminta KPK dapat lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer. Meski demikian, Agung menegaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama sepenuhnya bersama KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) Marsdya HA (Henri Alfiandi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung pada Jumat, 28 Juli 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat