kievskiy.org

Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Jadi Tersangka Suap

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko. /Tangkapan layar Youtube Puspen TNI

PIKIRAN RAKYAT - Mabes TNI buka suara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka kepada Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandiz.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI tersebut.

Lembaga antirasuah menetapkan status tersangka terhadap keduanya terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

“Kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentutan sendiri punya aturan sendiri,” kata Marsda R Agung Handoko sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Puspen TNI, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Heru Budi: Saya Tidak Pernah Mengatakan JIS Itu Ada Masalah

“Namun pada saat pers konpers ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia menambahkan.

Agung menjelaskan bahwa sebelumnya TNI belum melakukan proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Karena TNI melaksanakan proses hukum berdasarkan laporan polisi.

“Dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer,” tuturnya.

KPK menyerahkan Letkol Afri Budi Cahyanto ke TNI dengan status sebagai tahanan. Tetapi, penyerahan Afri Budi Cahyanto oleh lembaga antirasuah tidak disertai dengan barang bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat