kievskiy.org

Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai

Ilustrasi - PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. *
Ilustrasi - PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. * /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Aparat melalui Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Tindak kejahatan tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp353,7 miliar.

Bareskrim Polri mencatat ada proses pengunggahan IMEI ke sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI. Proses tersebut terjadi selama 10 hari pada 10 hingga 20 Oktober 2022.

Modus operandi dari pelaku yakni memproses permohonan IMEI dan mendapat persetujuan Kemenkominfo, atau secara tak langsung memasukkan data IMEI ke aplikasi CEIR. Bareskrim Polri menyebut terdapat empat cara untuk mendaftarkan IMEI di Indonesia.

Cara pertama adalah dengan mendaftarkannya melalui operator seluler, dan ini biasanya diterapkan pada turis asing. Cara ini hanya bisa mempertahankan ponsel Anda teregistrasi selama 90 hari.

Baca Juga: Warga San Francisco Protes karena Logo X di Kantor Twitter Bikin Silau Tiap Malam

Cara lainnya adalah melalui Kemenkominfo, namun cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP atau VVIP kenegaraan. Selain itu, Anda bisa mendaftar lewat Bea dan Cukai jika ponsel Anda dibeli di luar negeri, lalu bagi pengusaha bisa mendaftarkan IMEI melalui Kemenperin.

Bagi Anda yang membeli ponsel bekas dan ragu apakah IMEI ponsel Anda sudah terdaftar atau belum, ada beberapa cara untuk bisa mengeceknya. Pertama bisa menggunakan website Kemenperin, dan kedua menggunakan website Bea Cukai.

Cara cek IMEI iPhone

Via Kemenperin

  1. Buka website Kemenperin di #
  2. Masukkan nomor IMEI iPhone di kolom yang ada di website. Untuk mengecek nomor IMEI di iPhone, bisa dilihat di kardus ponsel atau di 'Pengaturan'.
  3. Jika sudah memasukkan nomor IMEI, maka klik tanda cari dan tunggu hasil pencarian.
  4. Jika IMEI iPhone Anda terdaftar di Kemenperin maka akan tertera tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'. Namun jika tidak terdaftar, maka terdapat pemberitahuan bahwa ponsel Anda tidak terdaftar.

Baca Juga: ASN Kemenperin dan Bea Cukai Kongkalikong di Kasus IMEI Ilegal, Catut Nama Insitutsi Tawarkan Jasa Buka Boklir

Via Bea Cukai

  1. Buka website Bea Cukai di #
  2. Masukkan 15 digit nomor IMEI yang ada di ponsel Anda.
  3. Masukkan kode kunci yang tertera di website tersebut.
  4. Jika sudah memasukkan nomor IMEI dan kode kunci, klik tanda 'Send' dan tunggu hasilnya.
  5. Apabila IMEI ponsel Anda tidak terdaftar maka terdapat tulisan 'Data IMEI tidak terdaftar'.

Pihak kepolisian akan mematikan 176 ribu ponsel dengan IMEI ilegal tersebut. Hal ini tentunya membuat banyak orang yang membeli ponsel bekas terutama iPhone menjadi was-was.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat