kievskiy.org

ASN Kemenperin dan Bea Cukai Kongkalikong di Kasus IMEI Ilegal, Catut Nama Insitutsi Tawarkan Jasa Buka Boklir

Ilustrasi Ponsel.
Ilustrasi Ponsel. /Pexels/Sound On

PIKIRAN RAKYAT - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Selain kedua ASN, Polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta," tutur Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jumat 28 Juli 2023.

"Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," katanya menambahkan.

Baca Juga: Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Siapkan Pembiayaan Non ASN, Sinyal Kuat Tak Ada PHK

Kronologi Penangkapan

Wahyu Widada menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin. Mereka melaporkan, ada upaya memasukkan data secara ilegal.

Berangkat dari laporan tersebut, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi. Selain itu, diterbitkan pula Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.

Setelah itu, sebanyak 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa. Sedangkan kasus tersebut terjadi selama 10 hari pada 10-20 Oktober 2022, yakni terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.

Baca Juga: Uji Publik RUU ASN di Semarang, Pemerintah Fokus Transformasi Manajemen ASN

Negara Rugi Rp353 Miliar

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan akun jual beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin secara ilegal. Atas aksi tersebut, mereka merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat