kievskiy.org

8 Arahan Satgas Covid-19 soal Pembukaan Bioskop, Larang Makan di Sinema hingga Wajib Gunakan Masker

Ilustrasi bioskop.
Ilustrasi bioskop. /PIXABAY/Derks24 PIXABAY/Derks24

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mendukung rencana pembukaan bioskop yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pun memberikan beberapa arahan terkait kembalinya dibuka bioskop.

Hal ini diungkapkannya saat memberi keterangan pers di Media Center Satgas Nasional, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Janji Insentif Cair bagi Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid RSUD Soekardjo Tasikmlaya Belum Terwujud

"Dalam proses pembukaan, pengunjung yang disarankan untuk datang adalah masyarakat dengan usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," ujarnya.

Ia juga mengimbau para pengunjung tidak memiliki penyakit seperti jantung, kencing manis, paru, ginjal, dan penyakit imunitas rendah lainnya.

Para pengunjung juga, lanjut Wiku, harus dalam kondisi sehat jika ingin menunjungi bioskop.

Baca Juga: 10 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Mata, Salah Satunya Kuaci

"Dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat," tambah Wiku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat