kievskiy.org

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Eliadi Hulu dan kawan-kawan terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) agar dibatasi maksimum sepuluh tahun atau dua periode kepemimpinan.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 1 Agustus 2023.

Adapun gugatan tersebut tercatat dengan pokok perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023. Gugatan dilayangkan warga Nias Utara Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim.

Kemudian, Andreas Laurencius yang mengeklaim selaku pengurus DPP Partai Golkar dan Daniel Heri Pasaribu sebagai kader Partai NasDem.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Instruksikan Airlangga Hartarto Terus Safari Politik Jelang Pemilu 2024: Lobi Pimpinan Parpol

Dalam petitum, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) 2/2011 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun Pasal itu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik.

Dalam gugatannya, para pemohon menginginkan supaya penggantian kepengurusan partai politik di setiap struktur tingkatan partai dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Terkhusus jabatan ketua umum partai politik, AD dan ART wajib mengatur periodisasi jabatan ketum selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dalam posisi yang sama.

Akan tetapi, Hakim Konstitusi berkesimpulan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat