kievskiy.org

Sanksi Menanti Penumpang Kereta Api yang Sengaja Turun Lebihi Stasiun Tujuan

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan sanksi bagi penumpang kereta api (KA) yang melebihi relasi perjalanan yang tertera dalam tiketnya. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 3 Agustus 2023, lalu.

“Aturan bagi penumpang KA yang melebihi relasi perjalanan. Siapa nih yang nakal, kalau naik kereta diem-diem suka melebihi relasi atau tujuan perjalanannya?” kata keterangan dalam akun Instagram @kai121_, dikutip pada Minggu, 6 Agustus 2023.

“Nah, demi kenyamanan bersama, mulai 3 Agustus 2023, KAI memberlakukan peraturan untuk penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: KAI Bakal Sanksi Penumpang yang Kebablasan dan Sengaja Turun Setelah Stasiun Tujuan, Ini Rincian Hukumannya

Sanksi Penumpang yang Melebihi Relasi Perjalanan

PT KAI memberikan contoh kasus penumpang kereta api yang melebihi relasi perjalanan dan bisa dikenakan sanksi, yakni sebagai berikut;

Penumpang membeli tiket KA Sancaka dengan rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun. Namun, saat KA Sancaka berhenti di Stasiun Madiun, penumpang tidak turun dan sengaja tetap berada di dalam KA dengan maksud akan turun di Stasiun Solo Balapan, tapi tidak membeli tiket lagi.

Sanksi yang akan diterima penumpang akibat melebihi relasi perjalanan tersebut adalah:

Baca Juga: KAI Daop Bandung Buka Suara Usai Namanya Terseret Kasus Suap Proyek Jalur KA di Jawa Barat

1. Penumpang diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai grafik perjalanan KA, yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat