kievskiy.org

Sidang Rocky Gerung di PN Jaksel Dijadwalkan Selasa 22 Agustus 2023

Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Politik, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dua minggu. Dia dilaporkan seorang advokat pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh Advokat David Tobing dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dia melaporkan sang akademisi terkait Perbuatan Melawan Hukum.

"Sidang Pertama Selasa, 22 Agustus 2023 jam 10.00 WIB sampai dengan selesai," kata informasi di SIPP PN Jaksel, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Momen Jokowi Komentari Pantun Ciptaan Iriana di Acara Istana Berkebaya

Berdasarkan jadwal, persidangan Rocky Gerung akan dilaksanakan di Ruang sidang 5 PN Jaksel. Namun, tidak ada rincian mengenai gugatan yang dilayangkan David Tobing.

Alasan Gugat Rocky Gerung

David Tobing menuturkan, merasa terhina dengan hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. Advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Jokowi tapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Menurutnya, hal itu telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan. Apalagi pada saat ditelusuri dalam KBBI, hinaan yang dimaksud adalah kata-kata tercela dan tidak beradab.

Dalam gugatannya, David Tobing turut mengajukan tuntutan provisi. Dia ingin majelis hakim PN Jaksel melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

Menurutnya, Rocky Gerung layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara, baik dialog maupun monolog.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat