kievskiy.org

Permintaan Maaf Rocky Gerung Tertolak Massa, 13 Laporan Baru Ditangani Bareskrim Polri

Pengamat Politik Rocky Gerung dalam konferensi pers usai dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Pengamat Politik Rocky Gerung dalam konferensi pers usai dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. /Tangkapan layar YouTube/Rocky Gerung Official

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut. Kendati telah meminta maaf di hadapan publik, kemarahan sebagian kelompok massa masih belum bisa diredam oleh Pengamat Politik tersebut.

Pasalnya, setelah tiga laporan polisi atas Rocky ditindaklanjuti, terdapat 13 laporan lainnya menyusul di belakang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan data itu.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengambil alih penanganan belasan pengaduan terhadap Rocky Gerung (RG). Ia menarik ke-13 LP itu dari berbagai Polda untuk kemudian akan didalami oleh Bareskrim Polri.

"Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani, di Jakarta Selatan, dikutip Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: 32 Siswa SMP di Pangandaran Tak Pandai Membaca, Ini Penjelasan Disdikpora

Djuhandhani menguraikan, laporan pidana atas Rocky di antaranya satu berasal dari Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selainnya, ada dua pengaduan yang juga dilayangkan atas Rocky Gerung. Satu ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sementara sisanya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Terkait 13 LP maupun dua pengaduan (di Kapolri dan Polda DIY) ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," kata Djuhandhani.

Adapun tiga laporan yang lebih dulu dibuat untuk mempidanakan Rocky Gerung, kini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Bareskrim Polri secara resmi. Materi penyelidikan dalam perkara juga ikut dilimpahkan mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor dan para ahli, diantaranya ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat