kievskiy.org

Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta Daftar Pinjol oleh DEMA, Rektor Buka Suara

Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak.
Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. /Antara Foto/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT – Mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RM) Surakarta dipaksa mendaftar pinjaman (pinjol) dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN RM Surakarta diduga bekerja sama dengan penyedia aplikasi itu untuk sponsorhip. Mereka meminta mahasiswa untuk mendaftar pada aplikasi tersebut.

Menyikapi hal itu, Rektor UIN RM Surakarta, Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd, angkat bicara. “Pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus,” kata Mudhofir.

Menurutnya, pihak kampus tidak terkait dengan kegiatan PBAK yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh UIN RM Surakarta. Dia juga menegaskan penggalangan dana atau sponsorship yang menggandeng aplikasi Pinjol diluar sepengetahuan pihak kampus.

“DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan universitas,” ucap Mudhofir.

Baca Juga: Daftar 65 Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2023 yang Diblokir OJK

Ancaman Sanksi bagi DEMA dan SEMA

Menurut Mudhofir, pemimpin universitas telah memanggil DEMA dan SEMA UIN RM Surakarta untuk memberikan klarifikasi mengenai diwajibkannya mahasiswa baru mendaftar pinjol.

“Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta untuk membatalkan kerja sama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam,” sebut Mudhofir dalam unggahan di akun Instagram @uin_rmsaid.

Pihak Universitas tak segan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran dalam hal pelaksanaan PBAK yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan tersebut.

“Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat Sasar Barang Mewah dan Isi ATM, Jalan Pintas Bereskan Pinjol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat