kievskiy.org

Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Jadi Klien Pemasyarakatan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer sudah bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. Kini statusnya bukan lagi seorang narapidana.

Bebasnya Richard Eliezer tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat hingga awal tahun 2024 mendatang.

Setelah bebas bersyarat dan mendapatkan cuti bersyarat, status Richard Eliezer pun juga berubah dari yang semula narapidana, menjadi kelien pemasyarakatan. Koodinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut cuti bersyarat yang dilakukan Richard selama enam bulan.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024. Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama enam bulan,” ujar Rika, dikutip dari Antara pada Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Masalah Sampah di Alam Bebas, Membudayakan Zero Waste Adventure di Tengah Masyarakat

Nantinya, kegiatan Richard selama berstatus sebagai klien pemasyarakatan adalah mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan yang sifatnya wajib. Setelah masa hukumannya selesai, Eliezer bisa kembali bekerja sebagai anggota Polri.

Eliezer dapat keringanan hukuman

Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam insiden pembunuhan berencana ini mendapat keringanan hukuman yang sangat besar. Eliezer hanya divonis selama 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Hal yang paling meringankan hukuman Eliezer adalah ketersediannya menjadi justice collaborator dan membongkar kedok Ferdy Sambo sebagai dalang utama pembunuhan. Selain itu, Eliezer yang menunjukkan penyesalan juga menjadi pertimbangan.

Selain dihukum ringan, Eliezer dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hukuman Eliezer yang tak sampai dua tahun memungkinkannya masih menjadi anggota Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat