kievskiy.org

Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Bharada E.
Bharada E. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah keluar dari penjara Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebab, Richard Eliezer mendapatkan program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Kini, status Richard telah berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Per tanggal 4 Agustus 2023 kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Alasan LPSK Mencabut Perlindungan untuk Richard Eliezer

Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Richard sebagai Klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan,” ujar Rika.

Dilansir laman Kemenkumham, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, kemudian telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 bulan, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Baca Juga: Ronny Talapessy Beri Tanggapan Soal Potensi Ancaman terhadap Keselamatan Richard Eliezer

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat