PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Hal itu diputuskan lantaran Bharada E melakukan komunikasi dengan pihak lain tanpa izin dan tanpa persetujuan dari LPSK.
Tindakan itu pun disebut melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Diketahui, dalam pasal tersebut juga tertuang aturan mengenai kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan melalui cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama berada dalam perlindungan LPSK.
Menindaklanjuti keputusan pencabutan tersebut, LPSK pun melakukan serah terima Bharada E kepada pihak rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba pada Sabtu, 11 Maret 2023, kemarin.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian, dikutip pada Minggu, 12 Maret 2023.
Kemudian, serah terima tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu dari LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE (Richard Eliezer). Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," ujar Rully.
Ketika menjalani proses serah terima, Bharada E diketahui dalam kondisi sehat. Sebelumnya, Bharada E telah mendapatkan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Dalam proses serah terima tersebut, Bharada E terlihat tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK berupa perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan termasuk di rumah tahanan, dan pemenuhan hak prosedural. Selain itu, hak sebagai justice collaborator dan perlindungan hukum hingga bantuan psikososial.