kievskiy.org

LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada E, Kuasa Hukum Buka Suara

 Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut tenaga ahli LPSK, Syarial M Wiryawan, alasan LPSK memutuskan hal tersebut lantaran Bharada E telah melakukan sesi wawancara di salah satu televisi, tanpa persetujuan LPSK.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," katanya, dikutip pada Sabtu, 11 Maret 2023.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," ujarnya.

Menurut LPSK, hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wawancara yang dilakukan Bharada E itu juga disebut melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Bharada E.

Baca Juga: Hard Rock Cafe Jakarta Tinggal Kenangan, Tutup Permanen setelah 10 Tahun sebab Tak Mampu Bayar Sewa

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ucapnya.

LPSK langsung mengadakan sidang mahkamah pimpinan LPSK, buntut dari wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh pihak stasiun televisi.

Sebelumnya Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK berupa perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan termasuk di rumah tahanan, dan pemenuhan hak procedural. Selain itu, hak sebagai justice collaborator dan perlindungan hukum hingga bantuan psikososial.

Baca Juga: Kebun Edelweiss di Ranca Upas Hancur Gegara Acara Balap Motor Trail, IMI Jabar Langsung Beri Sanksi Panitia

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," tutur Syarial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat