PIKIRAN RAKYAT - Buntut dari penayangan wawancara dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio (25) atau Bharada RE oleh sebuah stasiun televisi swasta, 9 Maret lalu, berbuntut panjang dan berakhir dengan anti klimaks.
Bagaimana tidak? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini menjadikan Bharada RE sebagai terlindung, melalui sidang Mahkamah Pimpinan, 9 Maret 2023, memutuskan untuk menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada RE, sehubungan menilai RE alias Icad telah melanggar kesepakatan perjanjian tertulis sebelumnya dengan LPSK.
Sebagaimana diketahui, mulai dari tahap pra adjudikasi 15 Agustus 2022, adjudikasi, sampai post adjudikasi, LPSK telah berperan aktif dan menimbulkan simpati publik atas tindakan perlindungan proporsional bagi terdakwa RE.
Di sisi lain, patut disayangkan pula, bahwasanya hasil keputusan dari rapat Mahkamah Pimpinan LPSK tidak berakhir dengan suara bulat, di mana dari 7 unsur pimpinan, 2 orang di antaranya menyatakan perbedaan pandangan (dissenting opinion).
Baca Juga: Syarat Dapat Insentif bagi Wajib Pajak IKN yang Sumbang Pembangunan Fasilitas Umum
Sebelum mencuatnya kejadian yang menghebohkan ini, LPSK menyatakan hanya menerima informasi atau tembusan dari pihak TV swasta yang akan mewawancarai Icad, dan belum mengeluarkan izin secara resmi, serta LPSK telah bersurat meminta agar wawancara dimaksud diurungkan untuk ditayangkan sehubungan akan berimbas terhadap perubahan status Bharada RE sebagai saksi terlindung, namun nyatanya interviu eksklusif dimaksud tetap ditayangkan.
Dalam pasal 30 ayat 2C UU Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memang dinyatakan, bahwasanya pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban, memuat kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Sementara itu, pihak penasihat hukum Bharada RE, menyatakan telah berkomunikasi sebelumnya dengan pihak-pihak terkait yang berwenang, termasuk dengan salah seorang komisioner LPSK, di mana diinformasikan, selama Icad menyetujui untuk diwawancarai dapat saja hal tersebut berlangsung.
Patut dipahami bahwasanya hak Bharada RE sebagai justice collaborator (JC) sebagaimana telah diakui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan vonis terhadap Icad, tetap melekat dan berlaku, di mana yang bersangkutan selaku warga binaan, memiliki sejumlah hak, seperti: bebas bersyarat, asimilasi, memperoleh remisi tambahan, ataupun cuti menjelang bebas dari pidana penghukuman. Hal ini tidak berkorelasi dengan pengakhiran perlindungan oleh LPSK.