kievskiy.org

Ancaman Pidana Kasus Penganiayaan (Anak) yang Menghebohkan

Ilustrasi kasus penganiayaan anak oleh MDS terhadap D.
Ilustrasi kasus penganiayaan anak oleh MDS terhadap D. /Pixabay/PublicDomainPictures Pixabay/PublicDomainPictures

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh MDS (20) terhadap CDO (17)  di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), 20 Februari 2023 lalu berbuntut panjang.

MDS bersama rekannya, SRLPL (19), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan ditahan di Polres Jaksel.

Pada esensinya, kasus ini merupakan tindak pidana (strafbaarfeit) biasa, namun latar belakang orang tua tersangka MDS menjadikan peristiwa ini heboh dan viral.

Diketahui ayah MDS merupakan seorang pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jaksel II, yang pascakasus ini mencuat, telah mengajukan pengunduran diri selaku ASN per 24 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Alami Diffuse Axonal Injury, Simak Gejala dan Penanganannya

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah menyelidiki lebih lanjut perihal harta “jumbo” kekayaan orang tua MDS yang ditaksir mencapai Rp56 miliar.

Pihak berwajib mempersangkakan MDS menyalahi pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat.

Pasal 76c di atas menyatakan bahwasanya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bilamana menyalahi diktum ini, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp72 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat