kievskiy.org

Tidak Berani Menolak Atasan dan Jenjang Pangkat Jadi Pertimbangan KKEP Sanksi Richard Eliezer Demosi 1 Tahun

 Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi sanksi berupa demosi satu tahun. Sanksi tersebut diberikan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Rabu, 22 Februari 2023.

Richard Eliezer menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terkait kasus pembunuhan itu, Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkait sidang etik Polri, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi satu tahun. Ia tidak dipecat dari instutusi Polri. Komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus Difteri di Garut Mengincar Kelompok Anak, Kemenkes: Bisa Serang Segala Usia

KKEP juga menjatuhkan sanksi bersifat etika pada Richard Eliezer. Pasalnya tindakannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Bharada Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan berujar, dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bharada Eliezer, KKEP mempertimbangkan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam sidang KKEP, ujar Ramadhan, yakni Bharda Eliezer melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa dan atas perintah atasan.

Baca Juga: Besok PKS Kabarnya Bakal Umumkan Bacapres Hasil MMS VIII

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat