kievskiy.org

Ferdy Sambo Tak Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kode Etik Bharada E

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, Brigadir J, menjalani sidang kode etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

Sidang kode etik Bharada E tersebut digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Dalam persidangan, terdapat delapan saksi yang seharusnya dihadirkan.

Namun, ada tiga saksi yang tak bisa hadir dalam sidang etik Bharada E tersebut. Ketiga saksi itu antara lain Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdy Sambo dan dua terdakwa lainnya tak bisa hadir lantaran masalah perizinan. Sedangkan lima saksi lainnya antara lain Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.

Baca Juga: Bharada E Masih Anggota Polri, Sidang Etik Putuskan Eliezer Kena Demosi 1 Tahun

“Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR, dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik,” ucap Ramadhan.

Kendati tak bisa hadir, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dibacakan secara tertulis oleh Komisi Kode Etik. Dari lima saksi yang tersisa, hanya ada tiga yang bisa hadir di antaranya AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S, dua saksi lainnya tak bisa hadir karena sakit.

Persidangan tersebut digelar sejak pukul 10.25 WIB pagi tadi, dan baru selesai pada sore hari sekira pukul 17.50 WIB. Dua anggota Kompolnas juga dihadirkan sebagai peserta sidang etik Bharada E.

Dalam persidangan tersebut, Bharada E dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Bisa disimpulkan bahwa Eliezer tetap bisa berkarier di Polri setelah bebas dari penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat