kievskiy.org

Geram Pasal 100 KUHP Disangka Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Yasonna Laoly: Itu Penghinaan!

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly geram KUHP Baru dituding sengaja disusun dan disahkan untuk ringankan hukuman Ferdy Sambo.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly geram KUHP Baru dituding sengaja disusun dan disahkan untuk ringankan hukuman Ferdy Sambo. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly geram Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dituding sengaja disusun dan disahkan untuk membantu meringankan hukuman pidana bagi Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut telah mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan itu KUHP Baru muncul. Di dalamnya tertulis masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berbuat baik di penjara.

Bila selama 10 tahun masa percobaan itu terpidana mati berbuat baik, maka secara otomatis hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, dengan berbagai persyaratan yang mengikuti.

Baca Juga: Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Tak Akan Damai: Keluarga Pelaku Semalem Datang

Kontan timbul kekhawatiran di tengah masyarakat, bahwa KUHP Baru akan menjadi alat peringan bahkan pembebas Sambo dari hukuman mati yang telah dijatuhkan atasnya.

Menanggapi isu liar yang menyimpulkan demikian, Menkumham membantah tegas. Dia menepis KUHP didesain dan disahkan sebagai juru selamat bagi Sambo.

"My God! Itu (pasal hukuman mati dirumuskan) jauh, jauh, jauh sebelumnya (ada kasus Sambo). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," katanya.

Menkumham melontarkan bantahan tegas itu saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa, 21 Februari 2023. Ia menilai pemikiran itu keliru apalagi didasarkan pada interpretasi sepihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat