kievskiy.org

Pasal 100 KUHP Bisa Jadi 'Celah' Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati?

Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis maksimal, hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Pembacaan vonis digelar dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Divonisnya Ferdy Sambo dengan hukuman mati mengingatkan publik terkait video Hotman Paris yang membahas Undang-Undang baru yang bisa membebaskan orang dari hukuman mati.

Baca Juga: Kondisi Jalan Tak Layak Dilintasi, Akses Tol Gabus Bekasi Dibangun Tahun Ini

Dalam unggahan lamanya, Hotman tampak menyinggung celah dalam Undang-Undang yang dapat menangguhkan hukuman mati pada seorang terdakwa. Aturan tersebut tertuang dalam KUHP Baru Pasal 100 ayat (1).

Pasal tersebut membahas setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun. Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

"Hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal," katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J: Kalau Puas, Itu Ada Unsur Dendam

Tiga hal yang dimaksud di antaranya terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting, atau, ada alasan yang meringankan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat