kievskiy.org

Ramai Isu KUHP Baru Disiapkan untuk Ferdy Sambo, Tim Sosialisasi: Sama Sekali Tidak Benar

Ilustrasi KUHP baru yang diisukan menguntungkan Ferdy Sambo yang divonis mati, simak klarifikasi juru bicara tim sosialisasi KUHP baru, Albert Aries.
Ilustrasi KUHP baru yang diisukan menguntungkan Ferdy Sambo yang divonis mati, simak klarifikasi juru bicara tim sosialisasi KUHP baru, Albert Aries. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries membantah soal kabar yang menyebutkan bahwa aturan baru tersebut sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

"Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.

Dia mengatakan jauh sebelum adanya kasus Sambo, hukuman pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam Draf KUHP versi tahun 2015.

Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang menyebut pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Majelis Hakim yang Vonis Sambo Bukannya Berani, tapi Sesuai Hukum

"Sehingga jika terpidana mati berkelakuan baik, (hukumannya) dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Lebih jauh, Albert menilai mengaitkan kasus Sambo dengan KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, terlebih kasus itu kini belum berkekuatan hukum tetap.

Albert juga meluruskan isu terkait 'kelakuan baik' dari terpidana mati yang disebut bergantung pada surat Kalapas.

Menurutnya, perubahan pidana mati menjadi seumur hidup tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung dan melewati serangkaian asesmen yang objektif dari Kemenkumham dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat