kievskiy.org

Kuasa Hukum: Korban Pelecehan di Miss Universe Indonesia Ada 30 Orang

Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum korban pelecehan Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan ada 30 orang peserta yang menjadi korban pelecehan. Meski begitu, baru 7 orang yang memberikan kuasa.

Mellisa Anggraini lantas yakin korban-korban tersebut segera melaporkan tindak pelecehan di ajang kecantikan itu.

"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu 9 Agustus 2023.

Mellisa membawa bukti tambahan ke polisi namun dirinya belum bisa menjabarkan bukti baru tersebut.

Baca Juga: KemenPPA Bakal Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia, Menteri PPA: Ini Melanggar HAM

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan akan segera memanggil korban untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Yuliansyah juga menjelaskan pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi mereka saat peristiwa tersebut terjadi.

Namun Yuliansyah belum menjelaskan waktu pemanggilan korban tersebut karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban. "Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang," katanya.

Baca Juga: Cara Menghapus Foto Bugil yang Tersebar di Internet, Baik yang Bocor hingga Hasil Editan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat