kievskiy.org

Usut Dugaan Niat Jahat di Kasus Miss Universe Indonesia, Polisi: Kita Lihat Siapa yang Patut Tersangka

Ilustrasi oknum. Polisi akan telusuri ada atau tidaknya niat jahat yang dilakukan oknum body checking Miss Universe Indonesia.
Ilustrasi oknum. Polisi akan telusuri ada atau tidaknya niat jahat yang dilakukan oknum body checking Miss Universe Indonesia. /Pixabay/ PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Korban dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia akan diberi pendampingan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Tindakan tersebut hasil koordinasi yang dilakukan Polda Metro Jaya menyusul adanya kesaksian dari pelapor, Mellisa Anggraini yang menyebut korban alami trauma.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual ini dan mengungkap siapa-siapa pihak yang terlibat di dalamnya.

"Kita akan dampingi psikologisnya, kita koordinasi dengan Kementerian PPPA. Sesegera mungkin kita akan ungkap kasus ini dan siapapun yang terlibat," ucap Hengki, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Minta Publik Waspada, Ada Oknum Catut Nama Firli Bahuri untuk Minta Sumbangan

Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menimpa segelintir finalis yang berpartisipasi di ajang kecantikan tersebut.

Pendalaman akan dilakukan guna mengetahui secara pasti ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Tindak pidana yang dimaksud meliputi beberapa elemen di antaranya seperti kesengajaan (dengan niat), kelalaian yang disengaja, atau kesalahan pengetahuan yang patut.

“Nanti kita lihat siapa yang patut menjadi tersangka. Apakah ada pemaksaan, siapa yang memaksa, siapa yang memfoto, di mana fotonya, apakah ada mens reanya, niat jahatnya. Itu secara komprehensif nanti kita akan periksa secara berkesinambungan,” ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat