kievskiy.org

PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Dikirim ke Kejaksaan

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Petikan putusan kasasi tersebut diterima pihak PN Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, petikan putusan tersebut bakal dikirimkan ke kejaksaan.

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin, 14 Agustus 2023.

Djuyamto menjelaskan, petikan putusan kasasi tersebut juga akan dikirimkan kepada pihak terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Baca Juga: Sindir Vonis Ferdy Sambo, Anak Freddy Budiman Dihujat Gegara Bandingkan Pembunuh dan Narkoba

“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” ucapnya.

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Sebelumnya, MA menganulir hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Namun, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.

“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat