kievskiy.org

Ketika KUHP Baru Berlaku, Ferdy Sambo Bisa Dapat Diskon Hukuman Lagi?

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi Ferdy Sambo (FS) cs. Tanggal 8 Agustus lalu, mengubah durasi hukuman yang sebelumnya telah diputuskan oleh korps baju hitam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan dalam proses banding.

FS, sebagai mantan Kadivpropam Polri, diubah hukumannya dari pidana mati menjadi seumur hidup. Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun; sementara Ricky Rizal menjadi 8 tahun bui dari semula 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf selama 10 tahun kurungan dari awalnya 15 tahun mendekam di hotel prodeo.

Putusan kasasi ini telah menimbulkan perdebatan (pro-kontra), namun semua pemangku kepentingan, wajib menghormati putusan MA, sebagaimana yang dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo.

Tentu seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa telah diakomodir dalam putusan kasasi MA yang menghasilkan putusan dissenting opinion untuk perkara No. 813 K/Pid/2023 tersebut, di mana tercatat dua orang dari lima orang majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Suhadi, menyatakan pendapat yang berbeda atas perubahan hukuman bagi FS.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Harun Masiku, Dua Nama yang Jangan Gampang Kita Lupakan

Majelis hakim MA memutuskan telah terjadi pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Remisi

Menjadi sebuah hal yang menarik dan patut dianalisis apakah dengan perubahan pidana penjara seumur hidup bagi FS memungkinkan yang bersangkutan memperoleh hak-hak sebagaimana lazimnya seorang terpidana, seperti memperoleh remisi dan lain-lain?

Sesuai pasal 10 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, narapidana mati dan seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi dan hak lainnya, seperti asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan lain-lain.

Dikecualikan dari hal ini bilamana hukuman seumur hidup telah diubah menjadi hukuman penjara untuk waktu tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat