kievskiy.org

Makna Vonis Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman yang Harus Dijalani

Terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Gelombang kontra dan kemarahan publik mengemuka. Hukuman seumur hidup dinilai tidak optimal dan seolah 'meringankan' beban terpidana. Terutama karena vonis sebelumnya adalah pidana mati.

Makna hukuman seumur hidup memiliki makna ganda di antara masyarakat. Muncul dua arti, yang pertama bahwa seumur hidup berarti sebanyak umur terpidana ketika vonis dijatuhkan. Anggapan kedua adalah hukuman seumur hidup dari sejak diputuskan hingga terpidana meninggal dunia. Lantas mana yang benar?

Penjara seumur hidup merupakan hukuman bagi kejahatan berat, termasuk dalam kasus Ferdy Sambo, yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (J).

Aturan tentang hukuman seumur hidup tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi 2, yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Baca Juga: GIIAS 2023: Lexus LM Resmi Diluncurkan, Intip Spesifikasi Lengkapnya

Berikut selengkapnya bunyi pasal:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat