kievskiy.org

Vonis Mati Ferdy Sambo Dicabut MA, Jokowi: Kita Harus Hormati

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

PIKIRAN RAKYATPresiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis hukuman untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, tetapi kemudian MA mengubahnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Orang nomor satu di Indonesia itu pun meminta masyarakat untuk menghormati putusan MA.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 10 Agustus 2023.

Tanggapan Mahfud MD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menanggapi putusan MA tersebut. Ia mengatakan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo itu sudah final.

Baca Juga: Kontroversi Miss Universe Indonesia, Pengacara Mellisa Minta CCTV di Ruang Body Checking Diamankan

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," ujarnya.

Menurutnya, tak ada upaya hukum lain yang bisa diambil kejaksaan atau pemerintah setelah MA memutuskan mengubah hukuman untuk Ferdy Sambo tersebut.  

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan, tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," ucapnya.

Meski demikian, PK hanya bisa diajukan terpidana dengan mencantumkan novum. Mahfud MD pun meminta agar putusan MA tersebut dikawal oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Arema FC Berhentikan Joko Susilo dari Pelatih Usai 7 Laga Tanpa Kemenangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat