kievskiy.org

Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka saat Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon, Netizen: Dapet 8.8 Sama Cashback

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka ramai disorot publik, karena berdekatan dengan diskon hukuman Ferdy Sambo Cs. Pengacara Brigadir J itu jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius S. Kosasih pada 5 September 2022.

"Ya, sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Akan tetapi, dia belum menjelaskan lebih dalam terkait penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa Pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bejibun, Bareskrim Tetapkan 892 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak mengajukan surat penundaan pemeriksaan. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun menyatakan siap hadir pada Senin, 14 Agustus 2023.

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tersangka ARH Dilepas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat