kievskiy.org

Kamaruddin Simanjuntak Apresiasi Sikap Jujur Bharada E: Tidak Mempersulit Penyidikan

Bharada E saat menjalani persidangan.
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan sosok Richard Eliezer atau Bharada E sangat dibutuhkan di pengadilan. Pasalnya, ia berani berkata jujur, hingga akhirnya kasus kematian Brigadir J dapat diungkapkan sebagai kasus pembuhunan berencana.

Kamaruddin juga sangat mengapresiasi langkah Bharada E yang sudah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.

"Orang-orang seperti Bharada Richard ini diperlukan, supaya di pengadilan itu orang-orang bisa berkata yang baik dan jujur," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, sikap yang ditunjukan Richard Eliezer selama di persidangan membuat para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim merasa tidak kesulitan saat memintai keterangan.

Baca Juga: Kajian Upaya Hukum Banding dalam Hukum Pidana

"Tidak mempersulit penyidikan, tidak mempersulit jaksa penuntut umum, tidak mempersulit majelis hakim, karena kalau orang dia sudah baik dan jujur tentu harus kita apresiasi beri penghargaan setinggi-tingginya," ungkap Kamaruddin sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E juga dinilai Kamaruddin tidak memiliki kehendak apapun saat mengeksekusi Brigadir J. Sehingga dia harus mendapatkan vonis hukuman penjara yang jauh lebih rendah dari keempat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, hingga Putri Chandrawati.

Di tempat yang berbeda, Wakil LPSK Susilaningtias memaparkan bahwa vonis Bharada E menjadi poin penting untuk para justice collaborator (JC) lainnya.

Baca Juga: 3 Alasan Ferdy Sambo Seharusnya Tidak Divonis Mati, Pakar: Kejam dan Tidak Manusiawi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat