kievskiy.org

3 Alasan Ferdy Sambo Seharusnya Tidak Divonis Mati, Pakar: Kejam dan Tidak Manusiawi

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/Muhammad Adimaja/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Amnesty International Ari Pramuditya mengatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferdy Sambo telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ari Pramuditya memaparkan setidaknya ada 3 alasan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo seharusnya tidak divonis mati.

Yang pertama, kata Ari, hukuman mati tetap melanggar HAM. Ia menuturkan hukuman berat pada Ferdy Sambo yang adil tidak harus menjatuhkan hukuman mati.

"Sehingga, penjatuhan hukuman mati sama saja dengan pelanggaran hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat," katanya.

Baca Juga: Update Penyelamatan Pilot Susi Air: TNI-Polri Klaim Berhasil Duduki Distrik Paro

Ia menekankan, apapun jenis dan sifat kejahatan seseorang, apapun latar belakang dan identitas pelaku, seharusnya bentuk hukuman bukanlah bentuk penyiksaan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat.

Kedua, hukuman mati tidak langsung memperbaiki citra kepolisian. Ari mengatakan seberat apapun hukuman Ferdy Sambo, tidak bisa langsung memperbaiki citra polisi.

Sehingga, hukuman mati bukan jalan pintas untuk memperbaikinya. "Kapolri harus menyadari bahwa permasalahan internal lembaganya lebih luas dari kasus Sambo semata," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Ringan Bharada E: Hakim Punya Keberanian dan Objektif Membaca Fakta Persidangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat