kievskiy.org

Ali Mochtar Ngabalin Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Ini Peringatan untuk Polri

Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin. /Instagram.com/@ngabalin

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, direspons Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Ali mengatakan, vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia.

Ali Mochtar Ngabalin juga menilai bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah peringatan bagi polisi lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang akan mencoreng nama institusi.

"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan," ujar Ali Mochtar Ngabalin. "Jadi paling tidak, ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar dan teman-teman yang ada di Polri," ujarnya mengimbuhkan.

Ali Ngabalin mengatakan bahwa keputusan hakim bersifat tetap. "Bagi setiap mereka yang dijatuhi hukuman, ada proses yang bisa dia lalui lagi. Dia dihukum mati, bisa banding dan seterusnya," sebut Ngabalin, Rabu, 15 Februari 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E: Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, sementara itu, menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat. Ihwal rumor yang menyebutkan hukuman terhadap Ferdy Sambo bisa berubah karena KUHP baru, Moeldoko tak ingin terlalu banyak mengomentarinya.

 

"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," ujarnya.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang memberi vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat