kievskiy.org

Kajian Upaya Hukum Banding dalam Hukum Pidana

Ilustrasi sidang kasus Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Bharada E masih bisa melakukan banding.
Ilustrasi sidang kasus Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Bharada E masih bisa melakukan banding. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam rangkaian sidang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap alm. Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, 13-15 Februari 2023, telah memutuskan hal yang jauh berbeda dengan tuntutan sebelumnya (requisitoir) oleh jaksa penuntut umum.

Vonis maksimal berupa pidana mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo (FS) yang sebelumnya telah dituntut penjara seumur hidup; pidana penjara selama 20 tahun bagi Putri Chandrawathi (PC) dari semula tuntutan selama 8 tahun; hukuman penjara selama 15 tahun untuk Kuat Ma’ruf (KM) dari tuntutan awal selama 8 tahun, bagi Ricky Rizal (RR) selama 13 tahun dari tuntutan selama 8 tahun; dan Richard Eliezer (Bharada E) selama 1,6 tahun penjara dari semula tuntutan selama 12 tahun penjara.

Putusan majelis hakim PN Jaksel yang beranggotakan Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sudjono, dan Wahyu Iman Santoso sebagai ketua menuai apresiasi tinggi dari berbagai pihak dan dipandang telah memenuhi social justice dan legal justice.

Rangkaian putusan majelis hakim di atas belumlah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bilamana ternyata muncul upaya hukum banding baik dari penasihat hukum mewakili para terdakwa ataupun oleh jaksa (pasal 233 KUHAP).

Baca Juga: 3 Alasan Ferdy Sambo Seharusnya Tidak Divonis Mati, Pakar: Kejam dan Tidak Manusiawi

Terdakwa atau penuntut umum, bilamana berkeberatan atas putusan PN Jaksel, berhak untuk meminta banding (appel) atas putusan dari majelis hakim di atas sebagaimana diatur dalam pasal 67 KUHAP.

KUHAP mengatur tidak dimungkinkan upaya banding bilamana putusan PN berupa putusan bebas (vrijspraak) lepas dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

PUTUSAN PT

Ditempuhnya upaya hukum banding dimaksudkan untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama (PN) bilamana diketemukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan putusan.

Baca Juga: Pesan Ibu Brigadir J Usai Vonis Bharada E: Semoga Kepedihan yang Kami Rasakan Jangan Ada Lagi di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat